Wakil Kepala BIN Gugat Majalah Gatra Rp 5 Miliar
Kamis, 19 Mei 2005 12:46 WIB
Jakarta - Berita itu hanya secuil, tepatnya 2 alinea yang nyelip di antara tulisan panjang Laporan Khusus Majalah Gatra berjudul Terciprat Noda Tinta Pleno. Berita yang berisi seputar penyelewengan pengadaan logistik KPU ini dimuat dalam terbitan Gatra edisi nomor 24 (30 April 2005).Namun, imbas dari berita itu membuat Wakil Kepala BIN M As'ad meradang. Pasalnya, namanya disebut-sebut ikut andil dalam proyek tender pengadaan kotak suara yang bikin heboh tersebut. Melalui pengacaranya, Asmar Oemar Saleh, ia pun segera melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, dengan ganti rugi Rp 5 miliar ditambah permintaan maaf kepada media cetak dan elektronik. Tak hanya sampai di situ saja, As'ad juga mengadukan kasusnya ke Mabes Polri.Gugatan ini ditempuh setelah dua kali pertemuan dengan pihak Gatra tidak ada titik temu. "Akhirnya klien kami mengajukan gugatan perdata dan pidana. Tapi meski kami tempuh proses hukum , masih tetap membuka kemungkinan perdamaian," kata kuasa hukum Wakil Kepala BIN M As'ad, Asmar Omar Saleh saat dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (19/5/2005).Dalam tulisan Majalah Gatra, penyebutan nama M As'ad hanya secuil. Itupun tak mengaitkan langsung kepada Wakil Kepala BIN, tetapi anaknya, yang di dalam berita majalah itu disebutkan sebagai pemenang tender pengadaan kotak suara pemilu 2004. "Pengadaan kotak suara dimenangkan perusahaan milik Jakka Siraj tak lepas dari peran ayahnya, M. As'ad, salah satu deputi di BIN. As'ad inilah yang konon merekomendasikan supaya perusahaan anaknya menang tender," tulis Gatra. Kalimat itulah yang dipersoalkan As'ad. Dalam pandangan Wakil Kepala BIN sejak dipegang Hendropriyono ini, pemberitan tersebut dinilai jauh dari fakta. "Dari nama anaknya saja sudah salah. Pak As'ad tidak punya anak bernama Jakka Siraj, anaknya bernama Ismail. Yang kedua, anaknya tidak ada yang usaha di bidang kotak suara. Tapi usahanya di bidang travel dan IT," kata Asmar.Untuk itulah, atas nama kliennya, As'ad menuntut Gatra menyampaikan penyesalannya dengan mencabut berita dan minta maaf melalui surat kabar, majalah, dan media elektronik. Antara lain, Kompas, Bisnis Indonesia, Suara Pembaruan, Koran Tempo, Republika, Majalah Tempo, Gatra, dan seluruh stasiun televisi.As'ad juga menuntut Gatra membayar ganti rugi material sebesar Rp 400 juta dan kerugian immaterial Rp 5 miliar. Gugatan secara perdata sudah dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 432/PDTG/2005/PN Jakarta Selatan, tertanggal 17 Mei 2005.Pengaduan juga dilakukan As'ad ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pencemaran nama baik. "Tapi kami tetap membuka usaha-usaha perdamaian," imbuhnya lagi.Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan hak jawab saja, Asmar berpendapat Gatra tidak menerapkan standar jurnalistik. "Berita tersebut dimuat tanpa melakukan cek dan ricek kepada klien kami dan berita yang diturunkan tidak cover both side," katanya.
(jon/)











































