FA berhasil ditangkap pada hari Minggu (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe.
"Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Seunudon, Ipda Riwal Maulidinata dalam keterangannya, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kejadian itu, orang tuanya yang sudah mengetahui langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Seunudon pada 3 September 2017," sebut Riwal. (dkp/dkp)











































