Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Aceh Ditangkap

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Aceh Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 02:24 WIB
Ilustrasi (Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Lhokseumawe - Polsek Seunudon, Aceh Utara, menangkap FA (19), warga Lhokseumawe karena mencabuli bocah berusia 5 tahun. FA sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

FA berhasil ditangkap pada hari Minggu (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe.

"Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Seunudon, Ipda Riwal Maulidinata dalam keterangannya, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu terjadi pada Jumat (1/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk di belakang rumah korban. FA awalnya memanggil korban ke sebuah gubuk dan memperlihatkan film dewasa kepada korban. Selanjutnya, FA melakukan pelecehan pada korban.

"Setelah kejadian itu, orang tuanya yang sudah mengetahui langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Seunudon pada 3 September 2017," sebut Riwal. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads