"Itu akan segera kita tangani. Kami akan perintahkan jaksa-jaksa senior untuk kasus itu," kata Prasetyo di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Jaksa senior 'turun tangan' karena kasus ini harus ditangani serius. Sebab, kasus ujaran kebencian, menurut Prasetyo, berpotensi memecah belah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Rahayu ditangkap Sabtu (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, Desa Cipendawa, Cianjur. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ibh/fdn)











































