Ini Kata Polisi soal Yulius yang Dipaksa Mengaku Jadi Pengedar

Ini Kata Polisi soal Yulius yang Dipaksa Mengaku Jadi Pengedar

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 19:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penanganan proses hukum terhadap Yulius, yang ditangkap atas sangkaan menjual ganja, sudah sesuai dengan prosedur.

Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Yulius. MA membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara dan menyatakan polisi memaksa Yulius mengakui sebagai pengedar ganja.

"Nggak mungkin MA bilang begitu. Harus dilihat dari sidang awal di pengadilan," kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: MA Ungkap Polisi Paksa Yulius untuk Mengaku Jadi Pengedar Ganja

Argo mengatakan penyidik yang menangani kasus Yulius tidak akan diperiksa. Sebab, tugas penyidik sudah selesai ketika jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

"Nggaklah, tugas penyidik sudah selesai karena dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Argo.

Kasus Yulius terjadi ketika personel Polsek Cakung, Jaktim, menangkapnya pada 7 Maret 2007. Yulius ditangkap saat berada di rumah Edi dengan tuduhan menjual ganja seharga Rp 20 ribu. Atas tudingan itu, Yulius diproses secara hukum. Sedangkan Edi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (yas/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads