Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Yulius. MA membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara dan menyatakan polisi memaksa Yulius mengakui sebagai pengedar ganja.
"Nggak mungkin MA bilang begitu. Harus dilihat dari sidang awal di pengadilan," kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan penyidik yang menangani kasus Yulius tidak akan diperiksa. Sebab, tugas penyidik sudah selesai ketika jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Nggaklah, tugas penyidik sudah selesai karena dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Argo.
Kasus Yulius terjadi ketika personel Polsek Cakung, Jaktim, menangkapnya pada 7 Maret 2007. Yulius ditangkap saat berada di rumah Edi dengan tuduhan menjual ganja seharga Rp 20 ribu. Atas tudingan itu, Yulius diproses secara hukum. Sedangkan Edi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (yas/fdn)