Hakim Minta DPP dan GP PDIP Tempuh Jalur Mediasi
Kamis, 19 Mei 2005 12:05 WIB
Jakarta - Konflik DPP PDIP dan Gerakan Pembaruan (GP) PDIP berakhir di pengadilan. Dalam sidang perdana kali ini, majelis hakim meminta kedua pihak menempuh proses mediasi.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2005) yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB.Sidang yang berlangsung hanya 15 menit ini tampak dihadiri pendukung masing-masing kubu. Namun, tak satu pun tokoh maupun jajaran pengurus PDIP dan Gerakan Pembaruan yang kelihatan. Mereka hanya diwakili kuasa hukum DPP PDIP Warsito Sayoto dan Gerakan Pembaruan PDIP Petrus Salestinus."Bisa memilih mediator yang dipilih oleh kedua pihak atau bisa juga ditentukan oleh pengadilan," kata ketua majelis hakim Ketut Manika.Akhirnya, baik DPP PDIP dan Gerakan Pembaruan sepakat menunjuk hakim senior dari PN Jakarta Selatan Johanes Binti selaku mediator.Proses mediasi akan berlangsung 30 hari."Kalau kedua pihak menolak, maka diteruskan menjadi perkara," ujar Ketut.Gerakan Pembaruan yang dimotori Roy BB Janis Cs mengajukan gugatan atas keabsahan hasil Kongres PDIP II di Bali. Dampaknya, 12 orang pentolan DPP PDIP dipecat dari kepengurusan. Tak terima putusan DPP PDIP, kubu Roy melaporkan Megawati Soekarnoputri ke polisi.
(aan/)











































