"Sampai September 2017, tim TP4D Kejati DKI Jakarta telah menerima sebanyak 152 proyek dari 13 kementerian, SKPD provinsi DKI, BUMN, dan BUMD dengan nilai proyek secara keseluruhan kurang-lebih Rp 12 triliun," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (19/9/2017).
Ia mengatakan sebagian proyek yang dimintakan pengawalan dan pengamanan TP4D masih dalam proses pembangunan. Adapun ke-13 proyek yang dimaksud di antaranya proyek Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 152 proyek yang dikawal, ada di antaranya proyek strategis nasional, yakni proyek pembangunan tanggul pantai Fase A NCICD aliran barat dan timur Provinsi DKI Jakarta, proyek penataan kawasan strategis pariwisata nasional Kepulauan Seribu, pekerjaan proyek pembangunan double double track (DDT) dari Stasiun Manggarai hingga Stasiun Cikarang.
Nirwan mengatakan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena kejaksaan menginginkan tidak semata-mata melakukan penindakan.
"Pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4D Kejati DKI Jakarta terhadap kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dari penyimpangan perbuatan tindak pidana korupsi sebagai bentuk peran serta membangun dalam rangka menyejahterakan rakyat," ucap Nirwan.
Ia menyebut TP4D dibentuk untuk mengilangkan keraguan aparatur dalam pengambilan keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melakukan pencegahan. Dia berharap TP4 dapat memberikan kepastian hukum kepada stakeholder sehingga bisa mengurangi kekhawatiran kriminalisasi.
"Dengan tingginya animo dari kementerian, SKPD, BUMN, maupun BUMD menandakan bahwa TP4D Kejati DKI Jakarta dapat menjawab fenomena yang berkembang, yakni adanya kriminalisasi kepada pejabat terkait, yang membuat pejabat takut melaksanakan kegiatan. Hal ini menyebabkan serapan anggaran tidak dapat secara maksimal," ujarnya.
Kejaksaan juga telah memberikan pendapat hukumnya dan terus berkomunikasi dengan pihak terkait. Pendampingan dan pengawalan dilakukan mulai dari awal hingga akhir proyek tersebut selesai.
"Dari pihak pemohon pengawalan dan pengamanan selalu berkomunikasi intens terkait perkembangan masing-masing kegiatannya, TP4 dapat memberikan konsultasi hukum, melakukan diskusi, mengidentifikasi masalah yang dihadapi. TP4 juga dapat melakukan penerangan hukum terkait perencanaan, pengawasan, tertib administrasi dari sisi penerapan regulasi peraturan perundang-undangan," ungkap Nirwan. (yld/nvl)