"Iya, hadir, dong," kata Eko Putro ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/9/2017).
Dalam persidangan nanti, Eko mengatakan akan menjawab pertanyaan yang dia ketahui. "Saya jawab saja apa yang ditanya nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan opini sudah diumumkan ke publik oleh BPK berbulan-bulan yang lalu dan Kemendes dapat WTP. Tidak (tahu soal suap), semua orang tahu saya keras sekali dengan masalah integritas," kata Eko.
Jaksa pada KPK sebelumnya mengatakan akan menghadirkan Mendes Eko sebagai saksi sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rencana pemanggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kemendes PDTT.
"Besok kami menghadirkan Mendes. Kemarin siang kami sudah konfirmasi dan biro hukumnya mengiyakan," kata jaksa Takdir Suhan saat dihubungi terpisah.
Takdir menyatakan Mendes dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito serta Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo. Selain itu, jaksa akan mendalami pemberian uang yang diterima auditor BPK.
"Tujuan tim JPU menghadirkan Mendes, yakni dalam rangka membuktikan dakwaan dan mendalami adanya pemberian uang kepada dua auditor BPK sehingga terbit opini WTP bagi Kemendes," ujar Takdir.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP.
(fai/idh)