"Sebelumnya kita meminta tiga minggu, tapi dikabulkannya satu minggu. Tentu saja dalam rencana persidangan besok kita harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim kecuali ada kondisi-kondisi lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
"Kami masih terus mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi praperadilan, secara paralel juga kami melakukan penyidikan kasus e-KTP," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap proses praperadilan bisa menghasilkan yang baik untuk pengusutan kasus proyek e-KTP. Karena itu, KPK akan mempersiapkan kebutuhan sidang praperadilan.
"Kita sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP. Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis ada yang sifatnya administrasi ada yang sifatnya kebutuhan pemeriksaan ahli," ujar Febri.
Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan dimulai hari ini, namun diundur. Sebab, KPK belum melengkapi berkas.
Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. (fai/idh)











































