Putusan kasasi Fuad Amin dilansir di website Mahkamah Agung, Selasa (19/9/2017). Dari putusan setebal 2.372 halaman itu, 518 halaman di antaranya berisi daftar berkas bukti Fuad Amin. Ratusan halaman itu berisi daftar kekayaan Fuad Amin yang didapat dari kejahatan, dari rumah, tanah, mobil, apartemen, hingga rekening bank.
Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan agar tidak terjadi salah ketik.
![]() |
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat, yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000," kata Krisna Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini