Kivlan Zen: Kalau Melawan Hukum, LBH Harus Dibubarkan

Kivlan Zen: Kalau Melawan Hukum, LBH Harus Dibubarkan

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 17:10 WIB
Kivlan Zen (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempersoalkan acara LBH Jakarta-YLBHI yang kemudian berujung pengepungan kantor oleh sekelompok massa. Menurut Kivlan, apabila LBH Jakarta melanggar hukum, harus dibubarkan.

"Ya kalau LBH-nya melawan hukum, HTI juga melawan hukum toh dibubarkan. Kalau LBH melawan hukum ya kita minta dibubarkan juga dong," ujar Kivlan di kantor sementara Bareskrim, Selasa (19/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kivlan mendapatkan informasi bahwa LBH menggelar kegiatan yang berkaitan dengan PKI. Hal ini sudah dibantah oleh LBH.

"Ada orang saya di dalam yang memberitahukan ada seminar tetap jalan meski ditutup. Mereka tetap jalankan meskipun sudah jam 15.00. Hari Sabtu dan Minggu dilanjutkan dengan kesenian. Dan kemudian mereka katakan 'dilanjutkan'," kata Kivlan.

Kivlan hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur karena tuduhan sebagai dalang aksi pengepungan kantor LBH. Namun pelaporan itu belum resmi dilakukan karena harus ada berkas yang dilengkapi. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads