Yani yang mengenakan kaos putih itu celingak-celinguk saat petugas bertanya kepadanya. Polisi kembali bertanya karena Yani tak menjawab.
"Beli obat, obat Tramadol," jawab Yani di lokasi, Jalan Keamanan Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Operasi ini dilakukan oleh Polres Metro Jakbar bersama Balai Besar POM DKI Jakarta, dan Sudin Kesehatan Jakbar. Di hadapan polisi, Yani mengaku sering membeli Tramadol di toko kelontong tersebut sepeti membeli obat biasa.
"Sering beli disini, biasanya beli Rp 20 ribu, sepuluh butir," kata Ahmad sambil cengengesan.
Ahmad pun langsung ditarik dan dibawa ke Mapolres Metro Jakbar. Petugas juga mengamankan obat tanpa izin edar di toko tersebut.
![]() |
"Untuk obat-obat, ada obat tanpa izin edar, obat keras atau obat kedaluwarsa. Tramadol, yang kami curigai, nggak tahu yang produksi siapa. Kita cari dari labelnya tidak tertera produsennya. Tramadol ada 30 boks," ucap staf Seksi Sumber Daya Kesehatan, Sudinkes Jakbar, Yuli Murtiningsih, kepada wartawan di lokasi sama.
Penjualan obat di toko kelontong juga menyalahi aturan. Penyimpanan obat, dan pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan farmasi.
"Kalau kita lihat dari luar kan seperti toko sembako atau kelontong ya. Tapi di sini banyak sediaan-sediaan yang tidak bertanggung jawab. Artinya ini tidak sesuai dengan penyimpanan yang semestinya," kata Yuli. (aik/jbr)