Ditanya Dana Taktis KPU, Nazaruddin Tunjuk Yussacc
Kamis, 19 Mei 2005 11:16 WIB
Jakarta -
Ditanya soal dana taktis KPU Rp 20 miliar, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menunjuk eks Sekjen KPU Safder Yussacc. Menurutnya, Sekjenlah yang tahu banyak soal duit KPU itu."Anggaran dan pembiayaan di KPU adalah urusan Sekjen," tegas Nazar saat ditanya wartawan usai membacakan klarifikasinya soal dana taktis di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakpus, Kamis (19/5/2005).Pada Pemilu 2004, Sekjen dipegang oleh Safder Yussacc. Setelah itu, Yussacc pensiun. Posisinya belum diisi hingga kini. Tugas Sekjen ditangani Sussongko Suhardjo dengan jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekjen. Saat Yussacc duduk sebagai Sekjen, Sussongko adalah wakilnya. Saat ini Sussongko berstatus tersangka kasus suap Mulyana.Nazaruddin menunjuk Yussacc sebagai orang yang tahu soal dana taktis KPU, bukan tanpa alasan. Dia mengacu pada Keppres No 54/2003 yang mengatur soal Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU. Dalam pasal 14 disebutkan bahwa Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kab/Kota, mempunyai tugas melayani pelaksanaan dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.Nazar juga mengutip pasal 15 yang isinya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 14, Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kab/Kota, menyelenggaran fungsi dalam menyusun program dan anggaran pemilu.Soal dana taktis ini, Sussongko, Hamdani Amin dan Mulyana W Kusumah, sudah didekati Nazaruddin. Nazar melobi mereka agar mengarahkan tanggung jawab dana taktis kepada Yussacc. Imbalannya, Nazar akan membantu melobikan para tersangka itu kepada pihak terkait.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
