Jaksa KPK akan Hadirkan Mendes di Sidang Suap Opini WTP

Jaksa KPK akan Hadirkan Mendes di Sidang Suap Opini WTP

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 14:24 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo sebagai saksi sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rencana pemanggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kemendes PDTT.

"Besok, kami menghadirkan Mendes. Kemarin siang kami sudah konfirmasi dan biro hukumnya mengiyakan," kata jaksa Takdir Suhan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/9/2017).

Takdir menyatakan Mendes dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito serta Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo. Selain itu, jaksa akan mendalami pemberian uang yang diterima auditor BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan tim JPU menghadirkan Mendes, yakni dalam rangka membuktikan dakwaan dan mendalami adanya pemberian uang kepada 2 auditor BPK sehingga terbit opini WTP bagi Kemendes," ujar Takdir.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Terdakwa Sugito memberikan sesuatu berupa uang tunai Rp 240 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama keuangan negara III BPK RI, dan Ali Sadli, selaku Plt Kepala Auditorat III B BPK," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Lie menyebut, pada 23 Januari-17 April 2017, tim pemeriksa BPK mulai memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Saat itu, Rohmadi dan Ali merupakan penanggung jawab dari BPK.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads