Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Ricuh di LBH Jakarta

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Ricuh di LBH Jakarta

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 14:00 WIB
LBH Jakarta (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kericuhan di kantor LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka diduga tidak menuruti perintah polisi untuk membubarkan diri saat mengepung LBH.

"Dari yang ditangani Polda Metro Jaya, kita sudah mengamankan beberapa orang. Sudah dilakukan pemeriksaan, 7 orang dinyatakan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat melakukan unjuk rasa kemudian dibubarkan polisi sesuai dengan UU, (tapi) yang bersangkutan tidak mengindahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Argo menyebut 7 orang tersebut bukan provokator aksi pengepungan di kantor LBH. Mereka juga tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya sampaikan (mereka ditetapkan tersangka bukan karena provokator) karena diperintah oleh UU, oleh kepolisian untuk bubar tapi tidak mengindahkan. Mereka dari sopir, dari karyawan, tapi tidak punya kartu anggota (ormas)," imbuhnya.

Ketujuh tersangka dikenai Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, yakni dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Ancaman pidananya 4 bulan penjara.

Tonton video 20detik, Ricuh di LBH Jakarta, Polisi Amankan 22 Orang!

[Gambas:Video 20detik]
(yas/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads