"Dari yang ditangani Polda Metro Jaya, kita sudah mengamankan beberapa orang. Sudah dilakukan pemeriksaan, 7 orang dinyatakan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat melakukan unjuk rasa kemudian dibubarkan polisi sesuai dengan UU, (tapi) yang bersangkutan tidak mengindahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Argo menyebut 7 orang tersebut bukan provokator aksi pengepungan di kantor LBH. Mereka juga tidak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh tersangka dikenai Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, yakni dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Ancaman pidananya 4 bulan penjara.
Tonton video 20detik, Ricuh di LBH Jakarta, Polisi Amankan 22 Orang!
[Gambas:Video 20detik]
(yas/fdn)