Dilaporkan ke Ombudsman soal Isi Ulang e-Money, Ini Kata Gubernur BI

Dilaporkan ke Ombudsman soal Isi Ulang e-Money, Ini Kata Gubernur BI

Sylke Febri - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 13:53 WIB
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo kemarin dilaporkan ke Ombudsman oleh pengacara David Tobing. Hal itu terkait rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Menanggapi hal tersebut, Agus Martowardojo mengatakan hal tersebut terjadi karena ada pihak yang belum membaca lengkap soal aturan yang akan dikeluarkan.

"Mungkin belum dibaca lengkap. Karena aturannya memang belum dikeluarkan," kata Agus dalam acara IBEX di JCC, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dia menjelaskan pelaporan terkait UU Mata Uang bahwa pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah.

"Pembayaran dilakukan dalam rupiah dan secara tunai dan nontunai yang memungkinkan. Kalau ada perlu penjelasan ya kita akan jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya pengacara David Tobing melaporkan rencana pengenaan tarif top up e-money ke Ombudsman. Tidak hanya memberi laporan terkait isu tersebut, Ombudsman juga sempat berdiskusi cukup lama dengan David dan pegawai Ombudsman lain. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads