Menanggapi hal tersebut, Agus Martowardojo mengatakan hal tersebut terjadi karena ada pihak yang belum membaca lengkap soal aturan yang akan dikeluarkan.
"Mungkin belum dibaca lengkap. Karena aturannya memang belum dikeluarkan," kata Agus dalam acara IBEX di JCC, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran dilakukan dalam rupiah dan secara tunai dan nontunai yang memungkinkan. Kalau ada perlu penjelasan ya kita akan jelaskan," ujarnya.
Sebelumnya pengacara David Tobing melaporkan rencana pengenaan tarif top up e-money ke Ombudsman. Tidak hanya memberi laporan terkait isu tersebut, Ombudsman juga sempat berdiskusi cukup lama dengan David dan pegawai Ombudsman lain. (asp/asp)