Isu
Broadcast itu menyebutkan, ada empat titik di Jakarta Selatan yang menggunakan mode penilangan via CCTV. Dijelaskan dalam broadcast itu, CCTV bisa dipakai dengan mode zoom untuk mendapatkan detail nopol dan tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Berikut isi broadcast tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yangg melintas dijalanan KOTA Jakarta Selatan khususnya Radio Dalam :
Besok selasa ada uji coba tilang e-CCTV.
Berikut daftar Jl yang akan diuji coba antara lain:
- Jl. Mampang prapatan raya
- Jl. Pasar minggu raya
- Jl. Kalibata makam pahlawan
- Jl.Lenteng agung
Berhenti di belakang garis Lampu TL
Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning.
Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala.
Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain.
Jangan lupa juga temen2 yg kerja atau perjlnn ke Kota Bintaro informasi mulai september 2017 akan dipasang puluhan CCTV di tmpt2 yg rawan pelanggaran Lalu Lintas sprti Traffic Light maupun tmpt lain
Tujuan pemasangan CCTV trsbt adl utk menangkap scra detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat krmh alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol scra jelas.
Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lbh baik ambil blkngnya Stop Line.
Bahwa Pemkot Kota Jakarta Selatan akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres Pesanggrahan, Kejaksaan Negeri , PN dan Dishub kota maupun instansi lain.
Mari bersama -sama tertib Lalu Lintas di jalan dg Motto Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.
Aplikasi dilapangan akan segera di publikasikan.
Penelusuran
detikcom melakukan penelusuran untuk mengecek kebenaran broadcast tersebut ke pihak yang berwenang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan pihaknya memang berencana untuk menerapkan tilang e-CCTV, namun hal itu masih diusulkan. Belum diterapkan.
"Nggak ada, belum. Kita punya perlengkapan masih pemantauan di sini CCTV hanya memantau kemacetan, kepadatan saja, sedang proses menuju ke sana," ujar Halim ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).
Mengenai penerapan tilang dengan CCTV itu, kata Halim masih dalam pembahasan. Nantinya, jika memang sudah diterapkan, penerapan sistem ini memerlukan koordinasi dengan sejumlah istansi lain.
"Baru mengajukan electronic law enforcement. Terkait sistem ini artinya masalah data juga koordinasi dengan Pemda. Kedua masalah dengan koordinasi dengan pengadilan sebagai alat bukti yang sah, termasuk ahli, saksi, keterangan terdakwa terakhir. Kemudian berkaitan dengan kameranya, yang berkaitan dengan penegakan hukum," ujar Halim.
Kesimpulan
Isi broadcast tersebut tidak benar untuk saat ini, karena sistem tilang menggunakan CCTV tersebut masih sebatas dalam tahap diusulkan. Di masa mendatang, penerapan tilang berdasarkan CCTV ini akan diterapkan, dengan dukungan infrastuktur yang memadai.
Foto: Tim Infografis detikcom |
Halaman 2 dari 3












































Foto: Tim Infografis detikcom