KPAI: Ada Adegan Sadis di Film G30S/PKI, Tak Boleh Ditonton Anak

KPAI: Ada Adegan Sadis di Film G30S/PKI, Tak Boleh Ditonton Anak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 12:20 WIB
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Film G30S/PKI yang dulunya rutin diputar pada masa orde baru akan diputar lagi oleh sejumlah kalangan pada 30 September mendatang. KPAI mengimbau agar film tersebut tidak diputar di depan anak-anak.

Menurut Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bidang pendidikan, Retno Listyarti, Film tersebut tidak layak ditonton oleh anak-anak. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pernyataan Retno.

"Pertama, dalam film tersebut muncul beberapa adegan sadis dan penuh kekerasan, yaitu ketika para perwira militer diculik dari rumahnya. Mulai ditembaknya Jenderal Ahmad Yani oleh pasukan Tjakrabirawa hingga darah yang menetes dari tubuh Ade Irma Nasution, termasuk adegan saat anggota Gerwani menyilet salah satu wajah korban," kata Retno dalam pernyataany, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengatakan, adegan kekerasan, baik kekerasan verbal, apalagi kekerasan fisik berupa penyiksaan dan pembunuhan akan menimbulkan trauma buruk pada anak-anak, hal ini membahayakan kondisi psikologis anak-anak.

"Kedua, dalam film tersebut banyak diksi yang juga mengandung kekerasan, salah satu pernyataan "darahmu halal jenderal", dan diksi lain yang kemungkinan besar tidak dipahami anak-anak," ujar Retno.

Adapun poin ketiga adalah masih banyak film-film sejarah yang lebih mendidik dan layak disaksikan anak-anak. Film sejarah, kata Retno, sejatinya harus membangkitkan rasa nasionalisme dan menstimulus cara berpikir kritis pada anak-anak. Film-film perjuangan dan biografi para pahlawan bangsa Indonesia ada banyak dan layak dipelajari serta ditonton oleh anak-anak.

"Karena pertimbangan ketiga hal tersebut, maka KPAI menghimbau para orangtua sebaiknya ikut mencegah anaknya menonton film "Penghianatan G 30 S/PKI" tersebut, demi kepentingan terbaik bagi anak-anak," ujar Retno. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads