Pertemuan dilakukan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017). Anggota Dewan yang menemui para serikat pegawai adalah Ketua Komisi B Yusriah Dzinnun serta anggota Komisi B, Rhendika D Harsoni dan Prabowo Soenirman.
Kepada para karyawan PD Pasar Jaya, Yusriah mengaku sudah menerima surat dari mereka. Namun, karena terbentur pembahasan anggaran yang tengah memasuki tenggat, pembahasan keluhan pegawai PD Pasar Jaya ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Serikat Pegawai PD Pasar Jaya mengeluhkan tidak transparannya perekrutan pegawai profesional yang baru dua bulan dipekerjakan. Dia juga menyampaikan aturan pensiun yang tidak diberlakukan pada pegawai profesional PD Pasar Jaya tersebut.
"Kami memandang rekrutmen tenaga profesional yang saat ini mencapai 50 orang itu melanggar aturan. Karena aturan pegawai harusnya minimal 30 tahun hingga 45 tahun," tuturnya.
"Ada juga tenaga profesional yang usianya 56 tahun sampai 60 tahun. Padahal usia pensiun pegawai 56 tahun, jelas menurut kami pelanggaran," sambungnya.
Sebelumnya, massa dari Serikat Pegawai PD Pasar Jaya berdemo di depan Balai Kota. Mereka menuntut transparansi anggaran dan perekrutan pegawai di PD Pasar Jaya. (fdu/fdn)











































