Bareskrim Gerebek Gudang Pil PCC di Surabaya, 1 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Gerebek Gudang Pil PCC di Surabaya, 1 Tersangka Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 11:09 WIB
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah-detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menggerebek gudang pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) di Perumahan Wisma Permai Timur 1, Surabaya, Jawa Timur. Satu tersangka ditangkap.

"Semalam kami lakukan penggerebekan terkait pil PCC di alamatnya Perumahan Wisma Permai Timur 1, Kota Surabaya. Gudang," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto ketika dimintai konfirmasi Selasa (19/9/2017).

Eko mengatakan seorang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. H diduga berperan sebagai distributor pil PCC tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam juga kami lakukan penangkapan satu tersangka, inisialnya H. Dia sebagai pendistribusi pil PCC," ujar Eko.

Eko menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain zenith dan carnophen. "Ada zenith, terus ada namanya carnophen," sambung Eko.

Namun, Eko enggan membeberkan jumlah barang bukti yang disita. Hasil penggerebekan itu akan dirilis Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads