Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan dengan mencoba merebut senjata petugas serta mencoba melarikan diri.
Petugas dengan cekatan langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Petugas pun terpaksa melumpuhkan kakinya dengan peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak satu tahun lalu. Kasus tersebut terjadi pada April 2016. Keluarga korban bercerita, saat itu pelaku merayu korban. Kemudian tersangka membawa korban ke rumahnya di Aceh Timur dan kemudian dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Aceh Utara, namun petugas kala itu belum berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka sudah beberapa bulan buron. Kita berhasil menangkapnya. Sekarang dia sudah di Mapolres untuk penyidikan lanjutan. Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum korban serta barang bukti milik korban, seperti jilbab, baju, dan celana jins," tegasnya. (rvk/rvk)











































