Pasalnya, kata dia, PKI merupakan organisasi yang telah dilarang di Indonesia. Pelarangan itu juga secara jelas tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.
"Itu kan sudah ada Undang-Undang Tahun 1966. Terus ada Tap MPR tentang pelarangannya. Pakai baju PKI saja nggak boleh," kata Ryamizard saat ditemui dalam kunjungan kerjanya ke PT Pindad, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Ryamizard meminta agar kegiatan yang berhubungan dengan PKI itu tidak dilakukan karena khawatir bisa memicu keributan.
"Nggak boleh itu membangkitkan keributan lagi. Bukan saya apa-apa, ntar ribut lagi. Saya sebagai Menhan nggak suka anak bangsa ribut sendiri. Nggak baik merusak pertahanan," ucapnya.
"Yang sengaja bikin ribut nggak usah saja. Saya ini lama di hutan, cukup dengan musuh saja ributnya. Dengan teman-teman nggak usah ribut. Saya nggak suka-ribut-ribut," tutur Ryamizard. (bbn/rvk)











































