"Satreskrim Polresta Depok telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial GDD, pemilik wedding organizer di Depok terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jl Tole Iskandar, Kota Depok, pada Sabtu (16/9) setelah polisi menerima laporan dari seorang korban. Pernikahan korban yang enggan disebutkan namanya itu nyaris batal setelah tersangka melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus tersangka adalah menawarkan paket pernikahan yang murah. Dengan membawa nama Khalisha Enterprise, tersangka menawarkan paketnya melalui media sosial.
"Modusnya, yang bersangkutan menawarkan atau bersedia menjadi wedding organizer, kemudian memungut biaya dari calon pengantin," katanya.
Alih-alih melancarkan pesta pernikahan korban, pelaku justru membawa kabur uang korban. Pelaku tidak memenuhi janjinya untuk mengurus segala keperluan dan perlengkapan pernikahan korban menjelang sepekan sebelum pernikahan digelar.
"Uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus kegiatan pernikahan sebagaimana promo yang ada di WO tersebut, tetapi justru digunakan untuk membayar utang tersangka terdahulu, beli gadget, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Depok. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini