"Di dalam gudang tersebut kami menyita bahan baku tramadol, trihex dan caffeine sebanyak empat ton," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jhon Turman Pandjaitan di Jalan Kihapit Timur No 141, Kelurahan Lewigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan menggunakan mobil boks berwarna kuning itu merupakan bahan dasar yang digunakan untuk membuat pil PCC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, di sekeliling gudang tersebut sudah dipasang garis polisi. Selain itu di dalamnya ada satu unit truk boks berwarna kuning. Warga yang berlalu lalang di sekitar gudang dilarang mendekati gerbang yang kini telah disegel polisi.
Gudang itu dalam keadaan kosong saat digeledah. Polisi menyita barang bukti lainnya berupa drum plastik, karung, alat pres, alat aduk, penyaring dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mencampur bahan baku.
"Gudang ini terakhir digunakan sekitar enam bulan terakhir. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Jhon.
(idh/idh)











































