"Pelaku ini kita tangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu kita tangkap sebanyak tiga orang. Ada 4.046 butir ekstasi dan 204 gram sabu yang kita amankan dari para pelaku," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Tomi Arya Dwiyanto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (18/9/2017).
Ditambahkan Tomi, setelah dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi mengejar ES, yang kabur ke Cirebon, Jawa Barat. Pada Jumat (8/9), di parkiran Mal Cirebon Super Blok, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ES ini yang memberikan barang sabu dan ekstasi dari Aceh, barang-barang ini diedarkan di Kota Palembang. Sekarang kita sedang lakukan pengembangan untuk kasus ini serta berkoordinasi dengan PPATK dan Polda Aceh," sambungnya.
Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) dilakukan karena ada uang haram yang dialihfungsikan. Jadi, untuk kasus ini, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
"Hasil penyidikan diduga ada bisnis yang dijalankan dari hasil penjualan barang haram ini, seperti untuk membeli barang berupa mobil dan sebagainya. Beberapa dokumen dan 2 unit mobil jenis Avanza serta 1 unit Pajero Sport turut kita sita untuk pemeriksaan," tuturnya. (fay/imk)











































