Kedua pelaku adalah Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff. Mereka ditangkap di sebuah ATM di Jl Raya Lovina, Buleleng.
"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/9) dini hari lalu terhadap keduanya di sebuah ATM BNI di Jl Raya Lovina, Buleleng, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada detikcom, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Boris, polisi menyita 1 perangkat alat skimming, tas pinggang merek Eiger berwarna biru yang berisi 1 unit ponsel merek Oppo F3, SIM card, SIM card Hotlink, dan sebuah dompet.
Dari tangan Marian, polisi menyita satu buah dompet, kartu ATM CIMB Niaga dan BII, satu unit ponsel Samsung J1, satu unit ponsel Samsung SMJ100H, satu unit ponsel iPhone 6S, 1 unit ponsel Nokia RM1133, satu unit flashdisk 8 GB, serta 1 buah pisau lipat merah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait tindak pidana keduanya. "Keduanya tertangkap tangan pada saat mau mengambil alat skimming yang telah dipasang di ATM itu," ujar Hengky. (vid/fay)











































