"Bos besarnya Pak Dedi apa Pak Andi?" tanya jaksa Abdul Basir di sidang terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
"Pak Andi," jawab Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama bergabung menjadi Tim Fatmawati, Benny mengakui salah satu perintah yang dia terima yakni menghitung 'segepok' dolar. Perintah tersebut berasal dari 'cici' yang kemudian disebutkan bernama Melianawati. Melianawati dalam sidang sebelumnya diketahui merupakan kakak ipar Andi Narogong.
"Waktu itu disuruh ngitung dollarnya saja," ujar Benny yang mengaku tak ingat berapa tepatnya dolar yang dia hitung.
Dalam dakwaan Andi Narogong, nama Benny muncul sebagai staf PT Softorb Technology Indonesia. Benny sebagai Tim Fatmawati disebutkan menerima gaji Rp 5 juta per bulan selama setahun. Sementara dalam persidangan dia mengaku hanya menerima Rp 2 juta per bulan.
"Sekitar 2 jutaan," jawab Benny. Benny mengaku punya pekerjaan lain di luar itu.
Tim Fatmawati merupakan orang-orang yang ikut pertemuan di Ruko Fatmawati. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait pengerjaan proyek e-KTP, antara lain pergantian personel dalam tim kerja membahas mengenai spesifikasi teknis, perangkat penunjang, proses verifikasi AFIS, pembagian kerja pembuatan SOP, serta perkiraan harga barang-barang yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Andi disebutkan mengeluarkan seluruhnya Rp 480 juta untuk menggaji Tim Fatmawati. Andi didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.499.241 dan Rp 1.000.000.000 serta memperkaya orang lain.
(rna/fdn)











































