Khawatirkan Calon Tunggal, Effendi Gugat Presidential Threshold

Khawatirkan Calon Tunggal, Effendi Gugat Presidential Threshold

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 17:25 WIB
Effendi Gazali (ari/detikcom)
Jakarta - Effendi Gazali mengajukan gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat soal presidential threshold (ambang batas capres) yang sudah ditetapkan, yaitu 20-25 persen.

Menurut Effendi, setidaknya ada 4 kerugian konstitusi yang dialami olehnya dengan adanya presidential threshold dalam UU Pemilu. Kerugian tersebut adalah terbatasnya pilihan capres, menurunnya indeks demokrasi di Indonesia, kerugian demografis, dan kerugian psikografis.

"Kerugian potensial kan misalnya calon pilihan kita jadi terbatas. Padahal kan demokrasi intinya banyak atau memadainya calon-calon. Masak demokrasi calon tunggal, itu kan susah dibayangkan," ujar Effendi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (18/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyinggung soal indeks demokrasi Indonesia yang menurun berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS). Effendi mengatakan, bila dalam demokrasi muncul calon tunggal, apalagi dalam pemilihan presiden, hal tersebut akan berbahaya.

"Kalau dia mengarah ke calon tunggal, apakah dengan desain alami atau dengan intervensi, itu kan bisa membahayakan demokrasi kita," sebut Effendi.

Selain itu, dia mengatakan, secara demografis, pendudukan Indonesia juga mengalami perubahan. Karena itu, dia menganggap perolehan suara parpol di Pemilu 2014 tidak akan sama dengan Pemilu 2019, sehingga presidential threshold tidak bisa berlaku.

"Apa logis menganggap hasil suara legislatif 2014 sama dengan hasil Pemilu 2019? Secara demografis pasti tidak sama," tutur Effendi.

"Yang lebih penting lagi secara psikografis. Saya mengatakan saya mengalami kerugian lagi. Kalau lihat anggota DPR-nya yang dulu itu kan buat Pansus Angket KPK, pasti saya nggak milih. Jadi secara itu saya mengalami kerugian psikografis," paparnya.

Karena itu, Effendi mengusulkan, bila UU Pemilu dianggap sebagai open legal policy dari pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah, lebih tepat bila presidential threshold digunakan pada Pemilu 2024. Sebab, dia menganggap, saat memilih dalam Pemilu 2014, masyarakat tidak diberi tahu bahwa suara mereka akan dijadikan patokan untuk pengusulan capres pada pemilu selanjutnya.

"Karena itu (presidential threshold) open legal policy yang dibuat DPR dan pemerintah. Tapi kalaupun itu yang jadi patokan, itu tidak bisa digunakan pada Pemilu 2019, baru bisa di Pemilu 2024. Karena waktu saya memilih di tahun 2014, kan tidak dikasih tahu kalau ini kan digunakan untuk presidential threshold. Kalau tidak dikasih tahu berarti itu manipulatif, membohongi kita," tuturnya. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads