Lampaui Tenggat, Raperda Keuangan DPRD DKI Terancam Batal

Lampaui Tenggat, Raperda Keuangan DPRD DKI Terancam Batal

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 17:24 WIB
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendorong anggota DPRD DKI segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) keuangan yang mengatur tunjangan anggota Dewan. Saefullah menyebut, bila tidak segera dibahas, raperda keuangan terancam batal.

"Kalau melebihi tanggal ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP Nomor 18 (Tahun 2017). Kalau tak bisa berbahas, tak bisa melahirkan APBD anggaran. Dewan dan gubernur nggak bisa menikmati hak keuangannya," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Saefullah menyebut batas pengesahan raperda adalah 30 September. Sebelum disahkan, draf raperda tersebut harus dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari. Ia belum mengetahui penyebab terhentinya pembahasan raperda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya harus berakhir 30 September perubahan itu. Sementara kita evaluasi 15 hari Kemendagri. Kalau Kemendagri kerja bisa langsung balik ke kita," paparnya.

Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan kenaikan tunjangan anggota Dewan. Kenaikan tunjangan diusulkan sebesar empat kali tunjangan sebelumnya.

Usulan ini masuk rancangan perda sebagai pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui usulan tersebut. (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads