"Kalau melebihi tanggal ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP Nomor 18 (Tahun 2017). Kalau tak bisa berbahas, tak bisa melahirkan APBD anggaran. Dewan dan gubernur nggak bisa menikmati hak keuangannya," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Saefullah menyebut batas pengesahan raperda adalah 30 September. Sebelum disahkan, draf raperda tersebut harus dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari. Ia belum mengetahui penyebab terhentinya pembahasan raperda itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan kenaikan tunjangan anggota Dewan. Kenaikan tunjangan diusulkan sebesar empat kali tunjangan sebelumnya.
Usulan ini masuk rancangan perda sebagai pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui usulan tersebut. (fdu/idh)