Pemilik 50 Ribu Botol Minuman Beralkohol Masih Diselidiki

Pemilik 50 Ribu Botol Minuman Beralkohol Masih Diselidiki

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 17:02 WIB
Miras ilegal/Foto: Mei Amelia-detikcom
Jakarta - Petugas gabungan masih menyelidiki pemilik 50 ribu lebih botol minuman mengandung etil alkohol yang diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita sedang melakukan pendalaman. Sudah ada beberapa yang diidentifikasi, belum bisa kita keluarkan resmi, tapi yang di sana sudah ada kita lakukan pendalaman di sini juga, tinggal nanti kita keluarkan perintah untuk menjadikan dia tersangka," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Petugas sudah memeriksa tiga orang terkait impor ilegal miras berbagai merek. Pelaku diketahui menyelundupkan barang tersebut ke Batam, lalu dikirim ke Jakarta melalui jalur intersuler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya antar pulau, mereka menghindar langsung ke pelabuhan utama, langsung dari luar negeri. Caranya dari Singapura ditaruh di Batam dulu kemudian dicicil ke Tanjung Pinang, dicicil. Kalau sekaligus menarik perhatian," jelas Heru.

"Setelah dalam jumlah yang cukup, baru dikirim ke Jakarta. Jadi itu modus yg mereka lakukan. Jadi tetap ini asalnya dari Singapura," imbuhnya.

Heru mengatakan, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kepabeanan. Pihaknya bersama polisi kemungkinan akan menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya siap membantu Bea Cukai dalam penyelidikan dan penindakan kasus tersebut.

"Pada dasarnya kami siap mem-back up pihak bea cukai untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangkanya," ujar Adi.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads