Tidak hanya memberi laporan terkait isu tersebut, Ombudsman juga sempat berdiskusi cukup lama dengan David dan pegawai Ombudsman lain.
"Jadi Pak David melaporkan dugaan maladimistrasi Bank Indonesia atas kebijakan top up ini. Dari diskusi itu dapat beberapa poin yang bisa menjadi tuntutan ini kenapa top up ini dikenai biaya. Lalu kemudian kenapa biaya ini dibebankan ke konsumen. Saya menjelaskan Ombudsman sudah masuk ke menelaah undang-undang itu," kata Komisioner Ombudsman Bidang Ekonomi Dadan S Suharmawijaya di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang melapor baru Pak David. Cuma ini sudah menjadi isu, sudah banyak di media sosial. Tapi Ombudsman masih menelaah. Kalau menelaah gitu ya ujungnya on motion investigation (OMI). Tapi kebetulan ini ada laporan Pak David jadi bisa disambungkan," ujar Dadan.
Laporan yang diterima Ombudsman ini nantinya akan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku. Pertama adalah verifikasi dengan waktu maksimal 14 hari atas laporan. Setelah itu, Ombudsman akan memanggil pihak Bank Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan David.
"Selain itu, Ombudsman akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi data dalam waktu maksimal 30 hari. Hasil akhir akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar setiap hari Senin," ujar Dadan. (asp/ang)