Status Tertib Sipil, Kemajuan yang Bagus Bagi Aceh
Kamis, 19 Mei 2005 08:11 WIB
Jakarta - Perubahan status darurat sipil menjadi tertib sipil, suatu kemajuan yang bagus bagi masyarakat Aceh, karena tidak ada lagi pembatasan hak bagi warga sipil."Ini suatu kemajuan yang bagus. Jelas kita harapkan ada kemajuan pula di lapangan. Memang masyarakat tidak bisa bedakan antara darurat sipil dengan tertib sipil. Tapi, dengan tertib sipil tidak ada lagi pembatasan hak warga negara," kata tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid kepada detikcom, di Jakarta, Kamis (19/5/2005).Ditambahkannya, status tertib sipil ini, akan sangat terasa bagi aparat pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam. "Kan selama darurat sipil, kekuasaan terkonsentrasi pada penguasa darurat sipil yakni gubernur. Dengan perubahan ini maka tata pemerintahan di NAD akan normal kembali," ujarnya.Ketika ditanyakan soal keberadaan TNI dan Polri di Aceh, Farhan Hamid mengatakan, hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan status Aceh apakah darurat sipil ataukah tertib sipil. "Itu tidak ada kaitannya sama sekali," tegasnya.Dalam pandangan Farhan Hamid, keberadaan TNI-Polri di wilayah NKRI termasuk NAD, merupakan hal yang sah sebagai bagian dari penugasan negara. "Itu bentuk penugasan negara, jadi tidak ada masalah sama sekali. Dibutuhkan tidaknya aparat keamanan dalam jumlah tertentu di wilayah Aceh, itu urusannya Dephan untuk mengkaji," tandas anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
(san/)











































