"Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Selain itu, Febri mengatakan Basuki Hariman sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada Jumat (15/9). Namun Ng Fenny belum dilakukan eksekusi karena sedang proses banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis Akbar sebelumnya menyatakan menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Iya, kami terima," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9).
Adapun kubu Patrialis juga menerima vonis 8 tahun penjara tersebut.
"Betul," kata kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo.
Ada pun penyuap Patrialis sudah divonis yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis.
Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (fai/fdn)