Pabrik Merkuri Ilegal di Sukabumi Digerebek, 5 Ton Bahan Baku Disita

Pabrik Merkuri Ilegal di Sukabumi Digerebek, 5 Ton Bahan Baku Disita

Denita Matondang - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 16:11 WIB
Pabrik Merkuri Ilegal di Sukabumi Digerebek, 5 Ton Bahan Baku Disita
Foto: Bareskrim menggerebek pabrik merkuri ilegal di Sukabumi, Jawa Barat. (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sebuah pabrik merkuri ilegal di Desa Mangkalaya, Sukabumi, Jawa Barat. 5,1 ton batu Sinabar (bahan baku pembuatan merkuri) dan 1,5 ton merkuri disita.

"Diawali dari Sukabumi, yaitu ditemukannya batu Sinabar, batu itu diperoleh dari Maluku, kemudian dibawa ke Sukabumi, lalu di Sukabumi akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair atau air raksa," kata kata Plh Subdit V dittipidter Bareskrim AKBP Andre Librian di Bareskrim, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, (18/9/2017)

Andre melanjutkan, merkuri digunakan secara masif untuk tambang-tambang emas ilegal sebagai proses pemurnian emas. Dari hasil tanah yang diambil, kemudian diolah, akhirnya terpisah antara emas dan bukan mas. Namun setelah proses pemisahan itu, limbah merkuri ini menimbulkan pencemaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan satu tersangka bernama Unang Parman (47) dari tiga orang yang ditangkap. Polisi masih mendalami pabrik merkuri ilegal itu.

"Tersangka terbukti menampung, memanfaatkan hasil tambang berupa batu sinabar tanpa dilengkapi dengan izin dengan cara mendapatkan keuntungan dengan menjadi broker dari jual beli batu sinabar dan merkuri," terang Andre.

Unang diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 M.

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penggerebekan ini seperti 129 Karung kecil merkuri, 4 buku tabungan bank atas nama Unang Sarparman, 3 handphone, uang tunai senilai Rp 40 juta, 14 galon plastik kosong warna putih, 1 timbangan digital, 5 lembar asli data transaksi 2017, satu Flasdisk, satu lembar bukti pemindahbukuan dan 1 nota barang jadi.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads