Soal Pemutaran G30S/PKI, Panglima: Yang Bisa Larang Cuma Pemerintah

Soal Pemutaran G30S/PKI, Panglima: Yang Bisa Larang Cuma Pemerintah

Erliana Riady - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 16:01 WIB
Dokumentasi Panglima TNI/Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengakui memerintahkan TNI untuk memutar film G30S/PKI. Menurutnya tidak ada yang bisa melarangnya, kecuali pemerintah.

"Iya itu memang perintah saya, mau apa? Yang bisa melarang saya hanya pemerintah," kata Jenderal Gatot saat ditemui seusai ziarah di Makam Bung Karno (MBK), Bendogerit, Blitar, Senin (18/9/2017).

Rencana TNI menggelar acara nonton bareng film G30S/PKI memang menjadi polemik. Ada yang menilai film itu tak pantas ditonton lagi. Namun ada juga yang mendukung rencana TNI sebagai upaya mengingatkan sejarah kelam bangsa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gatot, bahkan Presiden Sukarno sendiri pernah memberi pesan untuk tidak melupakan sejarah. "Sejarah itu jangan mendiskreditkan. Ini hanya mengingatkan pada anak bangsa, jangan sampai peristiwa itu terulang. Karena menyakitkan bagi semua pihak. Dan korbannya sangat banyak sekali," ucapnya.

Gatot menyatakan Mendagri sudah mengizinkan dia memerintahkan seluruh anggotanya menonton film garapan era Orde Baru tersebut. Saat ditanya mengenai materi film itu masih menjadi polemik, Gatot mengatakan menonton film tersebut merupakan upaya meluruskan sejarah.

"Biarin aja, saya nggak mau berpolemik. Ini juga upaya meluruskan sejarah. Saya hanya ingin menunjukkan fakta yang terjadi saat itu. Karena anak-anak saya, prajurit saya, masih banyak yang tidak tahu," jelasnya.



(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads