Warga Tuban Meringkuk 125 Hari di Penjara Tanpa Kesalahan

Warga Tuban Meringkuk 125 Hari di Penjara Tanpa Kesalahan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 15:59 WIB
Ilustrasi (andi/detikcom)
Jakarta - Tanu hanya bisa meratapi nasib. Warga Tuban, Jawa Timur itu harus meringkuk 125 hari di penjara tanpa kesalahan. Kasus salah tangkap ini merupakan kasus kesekian kalinya.

Menurut versi jaksa, pria kelahiran 2 Oktober 1978 itu melakukan pencurian kendaraan sepeda motor bersama Pujiono. Sepeda motor nomor polisi S 5895 GE itu dicuri di sebuah pemandian air hanya di Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Tuban pada 4 Oktober 2014.


Sepeda motor itu disembunyikan di rumah Pujiono. Belakangan, Pujiono ditangkap pada 29 Desember 2014. Lama berselang, Tanu ikut diproses dan mulai menghuni rumah tahanan sejak 11 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun benarkah demikian cerita jaksa? Pengadilan Negeri (PN) Tuban tidak percaya dan memilih membebaskan Tanu pada 15 Juni 2016. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi dengan tetap pada tuntutannya yaitu meminta Tanu dihukum 1 tahun penjara. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (18/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Edy Army. Majelis yakin bila Tanu tak terlibat pencurian sepeda motor sebagaimana dakwaan jaksa.

"Tanu bersedia diajak ke pemandian air panas karena mengidap penyakit asma," kata majelis.

Sesampainya di pemandian air hangat, Tanu mandi. Adapun Pujiono tidak ikut dan berada di areal parkiran.

"Tanu tidak tahu sama sekali apa yang diperbuat Pujiono di areal parkir," ujar majelis.


Saat hendak pulang, Pujiono ternyata sudah pulang duluan, yang membawa sepeda motor curian. Pujiono lalu meminta Tanu pulang dengan sepeda motornya yang masih tertinggal. Atas fakta di atas, maka Tanu dibebaskan MA.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar PN Tuban yang diamini MA.

Tanu memang telah bebas. Tapi apa daya nama baiknya telah tercoreng dan sebagian hak asasinya terampas selama menghuni tahanan selama 125 hari lamanya. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads