"Di Perda 8 Tahun 2017 memang ada 10 tertib, salah satunya tertib kesehatan. Nanti kita akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan agar tidak melebar," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Yani mengaku akan segera merapatkan rencana tersebut kepada jajaran terkait. Dia berharap penyalahgunaan pil PCC dapat dicegah di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Yani belum mendapatkan laporan mengenai peredaran pil PCC di Jakarta. "Mudah-mudahan tidak ada, sampai sekarang belum ada (laporan)," tuturnya.
Sidak PCC akan digencarkan terkait kejadian di Kendari. Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengedaran dan penjualan pil PCC. Polisi juga menyita 5.227 butir pil PCC sebagai barang bukti.
"Telah ditetapkan 9 tersangka, 2 di Polda, 4 di Polresta Kendari, 2 di Polres Kolaka, dan 1 di Polres Konawe. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (15/9). (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini