Syarat CPNS BKKBN untuk yang Sudah Menikah: Punya 2 Anak

Syarat CPNS BKKBN untuk yang Sudah Menikah: Punya 2 Anak

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 14:32 WIB
Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) punya syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar. Salah satu syarat utama bagi pelamar yang sudah menikah adalah memiliki 2 anak.

"Bagi yang sudah menikah, diutamakan memiliki anak 2 orang sesuai dengan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)," bunyi persyaratan CPNS BKKBN, Senin (18/9/2017).

Syarat penerimaan CPNS BKKBN.Syarat penerimaan CPNS BKKBN. (Dok. BKKBN)




Syarat lain CPNS BKKBN adalah usia pelamar pada 1 September 2017 maksimal 33 tahun 0 hari. BKKBN membuka lowongan beberapa formasi jabatan dengan penempatan di 27 lokasi di seluruh Indonesia.

"Pelamar mendaftar pada formasi sesuai dengan domisili/tempat tinggal yang tercantum dalam KTP. Apabila domisili/tempat tinggal pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili/bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 1 tahun," demikian bunyi persyaratan lainnya.

Pendaftaran CPNS sendiri sudah dibuka secara online sejak 11 September 2017 dan ditutup pada 25 September 2017. Ada 61 instansi negara yang membuka seleksi penerimaan CPNS 2017. (nkn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads