Ahli Psikologi: Miryam Haryani Merasa Tertekan Saat Penyidikan

Ahli Psikologi: Miryam Haryani Merasa Tertekan Saat Penyidikan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 13:11 WIB
Miryam Haryani/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani bersama timnya melakukan observasi terhadap 4 video pemeriksaan Miryam Haryani oleh penyidik KPK. Hasilnya, tidak ditemukan secara signifikan adanya tekanan dari penyidik kepada Miryam.

"Hasilnya apa? Apakah memang ada unsur penekanan pada saat proses penyidikan?" tanya hakim Anshori dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

"Hasilnya tidak dijumpai secara signifikan adanya tekanan yang dilakukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan," jawab Reni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Reni, jenis tekanan yang dialami Miryam adalah tertekan sebagai stimulus. Tertekan karena hal lain, dan bukan oleh keadaan pada saat itu. Lebih banyak disebabkan oleh faktor dari luar.

"Jenis tertekannya adalah tertekan sebagai stimulus, tertekan karena hal-hal lain yang terjadi bukan pada saat dihadapi saat itu," ujar Reni.

"Memang ada faktor-faktor yang lain karena hipotesanya seperti itu kami harus menguji dengan mencari konten-konten kalimatnya. Ternyata ditemukan beberapa penjelasan, dari terperiksa, Ibu Miryam di situ, kami mendengar apa yang disampaikan kami ambil 3 peristiwa yang cukup signifkan untuk membuat seseorang tidak nyaman," jelasnya.

Reni menjelaskan, setelah melihat video pemeriksaan, Miryam memberi kesaksian yang runut dan konsisten. Antara isi bicara dan ekspresi, dan bahasa tubuh juga sinkron. Penyidik juga disebut telah memberi kesempatan yang cukup kepada Miryam untuk menjawab.

"Perasaan ketertekanan itu setelah dicari sumbernya adalah dari luar proses penyidikan, lebih banyak di luar, artinya hal-hal di dalam proses penyidikan itu juga terjadi, seperti ruangan yang ada tumpukan kertas, itu pasti juga menimbulkan perasaan tidak nyaman, ada juga bau-bau tertentu yang mengganggu, namun itu semua tampak tidak selamanya hal tersebut kemudian mengganggu. Ada situasi yang cukup rileks dalam pemeriksaan tersebut," tutur Reni.

Anggota DPR Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads