"Barang berupa MMEA diduga berasal dari Singapura dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, kemudian diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan dimuat ke dalam kontainer," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Dari Batam, barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jalur intersuler (antarpulau) domestik via Pelabuhan Tanjung Pinang ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima kontainer yang memuat botol miras tersebut diangkut dengan kapal Meratus Sibolga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," terangnya.
Barang tersebut sebenarnya sudah 1 tahun berada di Singapura. Pelaku kemudian mencoba menyelundupkan barang dari Batam ke Tanjung Pinang dengan cara mengirimkannya dalam jumlah kecil untuk mengelabui petugas.
"Kemudian dari Tanjung Pinang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kapal Meratus," imbuhnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan menjelaskan kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya kapal Meratus Sibolga, yang akan berlayar ke Pelabuhan Tanjung Priok dari Pelabuhan Tanjung Pinang.
"Awalnya ada tiga kontainer yang diangkut kapal Meratus ini," ujar Iman.
Begitu kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea-Cukai, yang dipimpin Kompol Victor Inkiriwang, kemudian menggagalkan upaya penyelundupan miras tersebut. Dari hasil pemeriksaan X-ray, diketahui tiga kontainer yang diangkut kapal tersebut berisi minuman keras.
"Kemudian ada dua kontainer lainnya yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Pinang," pungkasnya. (mei/idh)