Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Miras Ilegal

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Miras Ilegal

Hendra Kusuma - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 12:42 WIB
Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan. (Hendra/detikcom)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5 kontainer. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengungkapan 53.927 botol miras ilegal ini berkat kerja sama Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Bea-Cukai, dan TNI terkait dengan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT).

Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan.Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan. (Hendra/detikcom)

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberikan dokumen pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan barang. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik, yang kemudian ditutupi sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berkat kesigapan penegak hukum dan dari informasi penting dari Kemendag, karena mereka tahu suplai dan demand-nya," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan.Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan. (Hendra/detikcom)


Dua dari lima kontainer itu dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepulauan Riau, oleh Bea-Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus. Sedangkan tiga kontainer lainnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Heru mengatakan kerugian negara akibat penyelundupan 5 kontainer miras ini sebesar Rp 26,3 miliar dan untuk kerugian dari sisi bea masuk, pajak impor, serta cukainya sekitar Rp 53,9 miliar.

"Total nilai barang ini Rp 26,3 miliar, ditambah Rp 53,9 miliar, jadi sekitar menjadi hampir Rp 80 miliar. Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara, dan ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat bagi importir yang mau impor secara ilegal," ujarnya.

Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan.Penyelundupan 5 kontainer miras ilegal digagalkan. (Hendra/detikcom)

Di tempat yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan terus mengantisipasi modus-modus baru penyelundupan barang ke Indonesia.

"Sekarang ditemukan oleh Polri modus baru, dalam menghindari mekanisme importasi langsung, menggunakan mekanisme antarpulau, dan ini tidak akan berhenti dan kami akan bertukar informasi akan lebih menertibkan lagi terkait peredaran minuman alkohol," kata Oke. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads