"Hari ini berkas 3 orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap 2 ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN (Pengadilan Negeri), mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Febri menyatakan ketiga tersangka tersebut akan diberangkatkan ke Bengkulu dari Jakarta. Mereka akan ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, ketiga tersangka keluar dari lobi dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Rico dan Lily hanya menunduk selama menuju mobil tahanan KPK. Sedangkan Ridwan hanya mengangguk saat ditanya akan menjalani sidang di Bengkulu.
Dalam kasus ini, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dengan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, yakni Jalan TES-Muara Aman, Rejang Lebong, dengan nilai Rp 37 miliar serta proyek Jalan Curuk Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai Rp 16 miliar.
Dari total fee yang dijanjikan, Jhoni sudah memberikan Rp 1 miliar. Uang ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang itu diserahkan langsung oleh Rico ke Lily pada Selasa (20/6) pagi.
Menurut KPK, Ridwan dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek. Sedangkan Rico berperan sebagai perantara penerima. (fai/idh)











































