Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50 saksi. Hingga siang ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut antara lain RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru, yakni JP alias LI dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif yang diperoleh dari keterangan tersangka yakni karena desakan ekonomi dan tergiur keuntungan, di mana dalam satu kaleng PCC dibeli dengan harga Rp 600.000 dan setelah dijual bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250.000," ujarnya.
(fay/fay)











































