"Jadi kalau keterangan IJP, dia pesan room dari karyawan, lalu minta ke karyawan menyediakan barang (sabu) itu," ujar Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada detikcom, Senin (18/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan, SY hanya sebagai perantara. Sementara yang mengantarkan barang tersebut ke Indra bukan SY, tetapi ada orang lain yang saat ini masih dikejar.
"Dia hanya perantara saja, bukan dia yang antar tapi ada orang lain lagi dan masih kita kejar," imbuhnya.
Meski diduga sebagai perantara, tetapi penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Doni menilai, kasus SY berbeda dengan Pretty Asmara yang juga sebagai perantara.
"Tidak ada penahanan, masih dalam penelusuran BAP, masih saksi. Sementara belum mengarah ke sana (tersangka), karena dia hanya perantara tapi itu harus kita buktikan kepada yang antar," ungkapnya.
"Kalau Pretty kan ada barbuknya dan bandarnya ketangkap. Ini kan tidak ada barang bukti dan harus kita buktikan, ada keterangan-keterangan yang harus kita buktikan," tandasnya. (mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini