Ajudan Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Proyek e-KTP

Ajudan Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Proyek e-KTP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 10:34 WIB
Foto: Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu memenuhi panggilan KPK. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Corneles direncanakan akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

"Iya dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/2017).

Selain ajudan Novanto, saksi lainnya dari unsur swasta juga dipanggil seperti Abdullah, Yustin, Melyana, serta tersangka Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Corneles yang mengenakan batik berwarna merah sudah tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Corneles hanya senyum saat ditanya wartawan mengenai kondisi Setya Novanto yang sedang sakit.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.

Namun Setya Novanto sebelumnya pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut. (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads