"Iya dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Selain ajudan Novanto, saksi lainnya dari unsur swasta juga dipanggil seperti Abdullah, Yustin, Melyana, serta tersangka Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Namun Setya Novanto sebelumnya pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut. (fai/idh)