"Jumlah obat-obatan tersebut diperkirakan sejumlah 12 ton yang dikemas dalam 480 tong plastik berwarna biru. Obat-obatan tersebut terdiri dari 3 jenis, Dextromethorpan (bahan baku obat batuk), Trihexipinidil (anti parkinson) dan Carisopodol (bahan utama PCC)," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga dalam keterangannya, Minggu (17/9/2017).
Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan polisi pada dua truk yang mengangkut obat-obatan pada 2 September lalu di gudang PT Murti Trasindo, Bintan Timur. Kedua truk itu diduga membawa obat terlarang. Polisi juga memeriksa truk lain milik perusahaan ekspedisi yang sama di pelabuhan ilegal Tanjung Uban, Bintan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Labfor cabang Medan datang ke Bintan untuk melakukan uji ulang mendalam pada barang yang diduga obat-obatan yang dilarang tersebut dikarenakan ditemukan dugaan adanya kandungan psikotropika pada beberapa sampel yang sebelumnya dikirim oleh penyidik," lanjut Erlangga.
Selain mengamankan bahan obat-obatan tersebut, polisi juga menangkap lima orang, yakni Lambok, Effendi, Hartono, Rinto, dan Marthin. Barang-barang yang dibawa pelaku diduga berasal dari India.
"Jalur masuk diduga dari India-Singapura-Batam-Jakarta," pungkasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan Polda Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan 196 atau 197 UU No 36 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (abw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini