Kasus Video Gay Anak, KPAI Akan Undang Twitter

Kasus Video Gay Anak, KPAI Akan Undang Twitter

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 17 Sep 2017 21:49 WIB
Kasus Video Gay Anak, KPAI Akan Undang Twitter
Foto: Tiga tersangka pelaku pornografi gay anak. (Mei Amelia R/detikcom)
Jakarta - Menyikapi kasus peredaran video gay kids (VGK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengundang pihak Twitter pada Rabu 20 September. KPAI meminta agar Twitter memperketat pengawasan internal dalam upaya pencegahan anak menjadi korban kejahatan seksual di dunia maya.

"Semangatnya adalah pertama ingin mengklarifikasi, kedua ingin mendalami sekaligus KPAI menginginkan informasi lebih jauh komitmen yang sedang dan sudah dan akan dilakukan seperti apa untuk memberikan perlindungan terhadap anak agar tidak ada korban baru," ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/9/2017).

Ia juga berharap Twitter memiliki sistem keamanan khusus agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual di media sosial. "Agar Twitter juga memiliki sistem proteksi internal agar anak-anak juga tidak menjadi korban," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, KPAI juga akan membantu merehabilitasi para korban sebagai upaya pemulihan psikisnya. "Ini penting karena korban punya hak untuk tumbuh kembang di masa depan dan dengan harapan agar yang bersangkutan bisa pulih," ucapnya.

Kejahatan seksual terhadap anak menjadi salah satu fokus perhatian KPAI. Berdasarkan catatan KPAI, pola kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini mengalami perubahan.

"Dulu misalnya anak perempuan, trennya secara komulatif banyak menjadi korban. Tapi saat ini trennya anak laki-laki sering menjadi incaran kasus-kasus kejahatan seksual," imbuhnya.

Lebih jauh, KPAI mengapresiasi upaya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam membongkar pengedar video gay anak di media sosial.

"Pertama, tentu mengapresiasi Polda Metro Jaya atas kecepatan, responsifnya yang cepat sekali. Ini adalah gebrakan yang luar biasa sekaligus menjadi warning kepada pelaku dan calon pelaku lain yang berpotensi di area digital seperti ini. Ini tidak bisa dibenarkan apa pun alasannya, ini adalah pelanggaran hukum," tuturnya.

Sementara KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang menjerat para pelaku dengan hukuman yang dapat berat. Polisi menjerat ketiga pelaku, YUl (19), HER (30) dan IK (30) dengan UU Pornografi, UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

"Kalau kita melihat UU ITE Pasal 52, eksploitasi seksual terhadap anak, transmisinya melalui ITE bisa dilakukan pemberatan. Artinya bahwa ini bisa dilakukan pemberatan kepada pelaku karena memang jika dilihat dari undang-undang memungkinkan," tuturnya.

KPAI selanjutnya akan membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para korban VGK tersebut. "Tadi disampaikan ada beberapa image yang teridentifikasi sebagai korban, di mana titik-titiknya KPAI juga ingin membantu mendalami dan menginformasikan kepada pihak kepolisian," tandasnya. (mei/abw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads