"Kedua Pelaku masih dibawah umur dan tercatat masih bersekolah di sekolah swasta di Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (17/9/2017).
Aksi itu dilakukan keduanya pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka menjambret tas milik Jamilah (25) yang sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tas korban yang berisi sebuah handphone dan uang tunai itu sempat putus ditarik pelaku. Korban lalu berteriak dan membuat warga ikut pengejar pelaku. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap di dekat Stasuin Pondok Ranji, Tangsel.
"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," kata Alexander.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pondok Aren, Tangsel. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/ams)











































