Jambret Pemotor di Tangsel, 2 Pelajar Ditangkap Polisi

Jambret Pemotor di Tangsel, 2 Pelajar Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Minggu, 17 Sep 2017 20:26 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Tangerang Selatan - Polisi menangkap dua anak di bawah umur karena kedapatan menjambret. Kedua pelaku yakni MR (18) dan AA (17) masih berstatus pelajar SMA di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kedua Pelaku masih dibawah umur dan tercatat masih bersekolah di sekolah swasta di Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (17/9/2017).

Aksi itu dilakukan keduanya pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka menjambret tas milik Jamilah (25) yang sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di perjalanan di Jl.Raya Bintaro Utama Sektor 3A korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan juga naik sepeda motor, lalu menarik tas selempang milik korban yang diselempangkan korban di pundaknya," lanjut Alexander.

Tas korban yang berisi sebuah handphone dan uang tunai itu sempat putus ditarik pelaku. Korban lalu berteriak dan membuat warga ikut pengejar pelaku. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap di dekat Stasuin Pondok Ranji, Tangsel.

"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," kata Alexander.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pondok Aren, Tangsel. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads