Ketua KPU Nazaruddin Diperiksa KPK
Kamis, 19 Mei 2005 06:07 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Kamis (19/5/2005) dijadwalkan diperiksa KPK. Pemeriksaan ini, untuk mengkonfrontasi keterangan dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebelumnya.Demikian keterangan dari staf KPK yang diperoleh detikcom di Jakarta, Kamis (19/5/2005). Disebutkan, Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan termasuk memeriksa semua pihak yang terkait dengan penerimaan dana-dana dari rekanan KPU."Kami masih mengembangkan penyidikan ini, untuk mengungkapkan keterangan pak Hamdani mengenai aliran dana yang diterima oleh lembaga-lembaga lain seperti Depkeu, BPK dan anggota DPR. Belum ada komunikasi dengan Ketua DPR untuk memeriksa anggota DPR, karena ini masih sangat dini," ujarnya.Saat pemeriksaan, kata Tumpak, Hamdani Amin sempat mengaku bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 700 juta dari pembelian tanah untuk perumahan anggota KPU di Pejaten, Pasar Minggu seharga Rp 7,7 miliar yang bersumber dari APBN."Kata penjualnya sih sedekah, tapi kami masih memeriksa apa motif dari pemberian uang tersebut dan itu akan kami kembangkan," tandasnya. Dalam kesempatan itu, Tumpak Hatorangan juga menegaskan, KPK tidak bisa serta-merta menetapkan Ketua KPU menjadi tersangka meskipun banyak pihak telah menyebutkan keterlibatannya. "Kita tidak bisa langsung menjadikan seseorang tersangka, hanya karena berdasarkan pernyataan orang lain. Kalian percaya saja pada penyidik," demikian Tumpak Hatorangan Panggabean.
(san/)











































