"Motifnya untuk kepuasan seksual, di samping juga ada motif ekonomi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Mi ggu (16/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memperjual-belikan konten video dan gambar porno anak di bawah umur ini, mereka mendapatkan keuntungan. Adapun, konten video dan gambar adalah pornografi anak laki-laki bersama lelaki dewasa atau homoseksual.
"Pelaku melakukan transaksi dan di dalam melakukan transaksi dia memasarkan melalui aplikasi Twitter, apabila ada yang respons dengan cara transfer. Karena nilainya Rp 100 ribu bisa ditransfer atau membelikan pulsa," sambungnya.
Setelah uang atau pulsa didapat, para pelaku akan segera mengirimkan video dan gambar porno tersebut kepada pembeli sekaligus membernya. Proses transaksi dilakukan melalui grup aplikasi Telegram dan WhatsApp.
"Ketika uang itu sudah masuk, mereka akan kirimkan gambar-gambar tersebut melalui media Telegram," imbuhnya.
Adi menambahkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Kepolisian juga bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation) dan homeland security untuk berbagi informasi terkait child pornography tersebut.
"Kemudian kita juga bekerja sama dengan instansi lain dalam bentuk upaya pencegahan, jangan sampai putra putri kita jadi kejahatan pedofil," tandas Adi.
(mei/rvk)