"Ini memang sangat mengkhawatirkan, ini mirip kembali ke Orde Baru. Di mana setiap ada ujaran yang kritis kemudian dengan gampang dipolisikan dengan UU ITE. Sekarang UU ITE menjadi UU baru yang pasal-pasalnya karet dan represif," kata Ketua AJI Suwarjono, di kantornya, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017).
Suwarjono heran dengan setiap status yang menyinggung pemerintah dengan mudahnya dapat dilaporkan. Dirinya juga menyayangkan percakapan pribadi melalui aplikasi online yang juga bisa dijerat dengan UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarjono mendorong kepolisian untuk tidak mudah menerima laporan yang berkaitan dengan kebebasan hak berpendapat warga. Dirinya meminta polisi memilah laporan-laporan mana saja yang seharusnya bisa diproses.
"Seharusnya polisi-polisi punya mindset mana yang terkait hate speech, mana yang terkait dengan kritik. Yang harus dihargai sikap kritis dari masyarakat. Harus hati-hati kalau ini memang ujaran yang membahayakan," papar Suwarjono.
Suwarjono menjelaskan UU ITE seharusnya diterapkan pada warga yang melakukan provokasi terkait isu SARA. Ia menyayangkan setiap kritikan keras terhadap pemerintah yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Kalau kami membuat standar ujaran kebencian dan hate speech adalah satu ujaran provokasi yang mengarah ke isu SARA," terangnya.
"Tapi kalau hanya sekedar kritik, jauh dari itu. Itu bukan ujaran kebencian bukan ya. Ini mengarah ke Orde Baru, di mana setiap ujaran, kritik bisa dikriminalisasi," pungkasnya.
(fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini